Bismillaah..
Apa kabar Readers? ^^
Terimakasih telah berkunjung,
Tentunya kita yang bekerja di bagian HRD, harus bisa menggunakan aplikasi online yang sudah menjadi tradisi. Kali ini saya akan menjelaskan bagaimana tutorial menggunakan aplikasi e-DABU.
e-DABU (Elektronik Badan Usaha) adalah aplikasi online BPJS Kesehatan untuk memudahkan pihak perusahaan dalam mengolah data peserta BPJS . Baik itu pendaftaran peserta, penambahan keluarga peserta, mutasi peserta seperti pindah faskes, perubahan upah, serta nonaktif peserta. Jadi, yang dapat menggunakan aplikasi ini adalah pihak HRD di suatu perusahaan. Tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di kantor cabang untuk mengurus perihal BPJS Kesehatan.
Disini saya akan berbagi informasi mengenai proses pendaftaran peserta.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses tersebut adalah :
1. KTP
2. Kartu Keluarga
Cukup di photocopy.
Langsung aja yach...
Pendaftaran peserta
Langkahnya sebagai berikut :
1. Buka link berikut https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new
2. Sign-in dengan Username dan Password yang telah diberikan (Jika belum memiliki username, silahkan mendaftarkan perusahaan anda dengan cara klik Registrasi dan isi data yang dibutuhkan)
Lalu akan muncul tampilan berikut :
3. Klik Data Peserta
4. Pilih Tambah Peserta
Lalu muncul tampilan berikut
5. Lengkapi Data Pribadi yang di butuhkan, Pastikan No Identitas Kependudukan telah tercatat di Dukcapil (calon peserta menggunakan E-KTP)
6. Klik Fasilitas Kesehatan
Lengkapi data tersebut dengan provinsi dan kota sesuai domisili peserta, serta klinik (Fskes 1) yang dipilih lebih baik sesuai dengan domilisi peserta.
7. Klik Unit Kerja
8.Lengkapi data tersebut kemudian klik Simpan, atau Klik Tambah Keluarga (Jika ingin mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga,)
9. Setelah sukses tersimpan, lalu klik Approval
10. Pilih Approval Peserta Baru, maka akan muncul tampilan berikut
11. Pilih Jenis Mutasi Entri baru
12. Klik Lihat Data, dan penentuan tanggal yang ada di tampilan tersebut adalah tanggal penyimpanan pada tahap nomor 8. Maka akan muncul peserta yang sudah di proses pada tanggal tersebut.
13. Centang kotak kecil nomor 3, lalu klik Cek&Approval
14. Tunggu proses pengecekan data beberapa detik, lalu klik Approve hingga muncul keterangan Sukses Simpan.
Dengan begitu, data telah terkirim kepada pihak BPJS. Dengan bukti tiket pengiriman. Adapaun tiket pengiriman dapat kita lihat dengan cara berikurt :
1.Klik Home, maka akan muncul tampilan berikut
Nomor tiket adalah bukti bahwa pengiriman data kepada BPJS telah diterima. Tanggal kirim adalah tanggal approval pada tahap nomor 14. Tanggal selesai adalah tanggal dimana proses pendaftaran sudah selesai dan karyawan dinyatakan menjadi peserta BPJS. Untuk memastikan nama peserta, klik Download maka akan muncul keterangan peserta tersebut.
Untuk selanjutnya, NO BPJS peserta baru tersebut dapat kita lihat dengan melakukan pencarian peserta yaitu dengan cara berikut :
1. Klik Data Peserta
2. Pilih Mutasi Peserta
3. Isi salah satu keterangan, ( Misal di kolom nama peserta diisi dengan nama peserta baru tersebut)
4. Klik cari
Maka akan muncul data peserta tersebut lengkap dengan NOKA BPJS yang akan digunakan untuk mencetak kartu BPJS melalui apliasi e-ID .
*Noted :
1.Untuk melakukan proses tambah keluarga, pindah faskes, perubahan upah, dan nonaktif peserta, hampir sama dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan. Namun melakukan pencarian data peserta terlebih dahulu, sehingga proses dapat dilakukan.
2.Pastikan melakukan Approval data agar proses berjalan dengan baik.
Bagaimana? Mudah bukan? hehe,,,
Mudah bila kita sudah terbiasa guys,
Bagi yang ingin bertanya seputar aplikasi e-Dabu , e-ID atau perihal BPJS lainnya bisa tinggalkan komentar. InsyaAllah saya balas dan kita berdiskusi bersama.^,^
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
min? kalo misal waktu di input peserta baru? tapi keterangannya masi punya kepesertaan BPJS yang lama, apa yang harus dilakukan??? terima kasih
BalasHapusKetika dilakukan penginputan awal, apabila ada keterangan peserta baru YBS sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan di Perusahaan lain (masih aktif) maka harus dilakukan pemindahan data Pak. Hal itu bisa dilakukan oleh HRD yang sudah memiliki akun Super Admin (penggunaan E-dabu yg lebih kompleks) Namun jika belum, Bpk bisa merekap peserta baru tsb kedalam Form 37 manual lalu email ke RO. Adapun kolom mutasi diberi angka 8 untuk menunjukan pemindahan peserta BPJS dari mandiri maupun dari perusahaan untuk memindahkan ke dalam entitas perusahaan Bpk, *pengalaman saya seperti itu ^^ trm kasih
HapusTerima kasih penjelasanya yang ingin sy tanyakan bagaimana kalau menambahkan karyawan baru dan dari perusahaan yg lama serta ada tunggakan preminya terima kasih
BalasHapusKemungkinan besar tunggakan tsb terjadi karena karyawan yg telah keluar dari perusahaan lama secara otomatis pindah menjadi peserta mandiri, namun tdk dilakukan pembayaran iuran rutin setiap bulannya. Jadi ketika Bpk ingin mendaftarkan melalui E-Dabu, muncullah keterangan spt itu. Saran saya Bpk segera infokan karyawan YBS untuk segera melunasi tunggakannya terlebih dahulu, apabila sdh dilakukan pembayaran, scan bukti bayar lalu email ke RO dengan disertai rekapan form 37, isi kolom mutasi dgn no 8 (mutasi pindah peserta). trm kasih
Hapusmin, mau tanya untuk tambah keluarga (anak ke-3) di menu E-dabu caranya gimana yaa ?? soalnya waktu saya klik tambah keluarga di kolom data peserta tidak ada respon.
BalasHapusmohon bantuannya, terimakasih
sekarang sudah bisa Bu ?
BalasHapusBelum bisa ..
Hapusapa harus datang langsung ke kantor BPJS nya yaa utk tambah anak ??
Rekap menggunakan Form 37 saja Bu, bisa di download melalu E-dabu,
HapusCara download melalui e-dabu itu gimana yaa mb ??
HapusBuka menu Referensi, kemudian sub menu download format excel 16 kolom.
Hapusmb, saya mau tanya,
Hapuskalau misalkan saya sudah terdaftar BPJS Kesehatan,
trus suami saya akn segera di daftarkan BPJS juga dari kantornya ..
otomatis saya jg ikut terdaftar di BPJS suami saya kn mb ?
trus BPJS dari kntor saya gimana yaa nntinya ??
apa saya mmpunyai 2 BPJS ??
apa punya saya secara otomatis bisa di tutup ya mb?
mohon bantuan penjelasannya. terima kasih
dalam UU Ketenagakerjaan sudah dijelaskan bahwa setiap pekerja diperusahaan tertentu wajib diikut sertakan BPJS (Kes dan TK), Jika suami isteri bekerja, maka wajib untuk menjadi peserta BPJS di perusahaan masing2. Jadi ketika suami ibu di daftarkan BPJS oleh perusahaanya, ibu tdk perlu di daftarkan. Karna sdh terdaftar di perusahaan ibu sendiri. Untuk penambahan anak bisa di BPJS ibu ataupun suami.
HapusNau tanya lagi yaa mb' ..
Hapusbukannya utk BPJS sudah tercover yaa klo suami saya terdaftar berarti istri sampai anak ke-3 juga tercover ya ??
klo ditempat saya hanya saya saja, soalnya daftarnya sebelum menikah.
apa punya saya bisa ditutup ya?
jadi ikut suami semua untuk BPJS nya. trims
Jika ibu ingin ikut suami, conform terlebih dahulu ke perusahan tempat ibu bekerja. Bisa atau tidaknya itu merupakan kebijakan tiap perusahan. Namun dlm UU diwajibkan smua karyawan di perusahaan wajib menjadi peserta BPJS.
HapusBila ibu tetap menjadi peserta di perusaan ibu, maka tidak perlu di daftarkan di Perusahaan suami. Konform pada perusaan bahwa isteris udah menjadi peserta BPJS di perusahaannya. Agar tidak di tarik data.
min kalau perbaiki nama bayi melalui app E-Dabu gimana yak?
BalasHapusMerevisi nama Bayi, apabila nama sebelumnya adalah nama ibu kandungnya, syarat utamanya adalah bayi tsb harus sudah tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika sudah, email data Form 37 yaitu data lengkap bayi tsb dgn mengisi kolom mutasi dgn angka 1 yaitu perubahan data identitas bayi.
HapusHal ini tdk bisa dilakukan di E-dabu, yaitu dgn mengirimkan email data form 37. Trm ksh,
oo gitu ya min...mau tanya lg min...klo mau ganti faskes di edabu apakah pake form 37?
BalasHapusTerlebih dahulu gunakan E-dabu, namun bila dirasa ada kendala bisa di rekap menggunakan form 37 yg sudah di sediakan Pak, untuk pindah faskes harap mengisi angka 3 dikolom kode mutasi,
Hapusbagaimana cara mengganti faskes d edabu?
HapusMau tanya klw fungsi form 37 itu utk info mutasi peserta.
BalasHapusSedangkan di prog Edabu jg sdh ada menu tambah dan mutasi?
Mohon pencerahannya?
Utamakan E-dabu terlebih dahulu Bu, untuk tambah peserta baru ataupun tambah anggota keluarga bisa menggunakan E-dabu, tidak perlu rekap form 37 (hanya dilakukan jika ada kendala spt peserta masih aktif di perusahaan lain , dll yang menghambat proses penginputan)hal itu bisa pula di proses melalui E-dabu yang telah memiliki akun Super Admin, yaitu penggunakaan E-dabu yg lebih kompleks selain menggunakan form 37.
HapusAssalamualaikum Wr.Wb
BalasHapusBu, Kalau mau daftar Aplikasi Edabu Super Admin Untuk dapat User & Passwordnya apa Harus Kekantor BPJS KESEHATAN dahulu, apa tidak ada cara lain selain datang ke Kantor BPJS KESEHATAN ?
Mohon Infonya ...
Wa alaikumussalaam,
HapusIbu bisa menghubungi RO BPJS Kesehatan sesuai cabang, untuk mendapatkan form pendaftaran super admin. Setelah diisi dan di tandatangani, scan dan email ke RO untuk menerima username dan passwordnya.
min , cara pindah faskes melalui edabu sudah Bisa?gimana?
BalasHapusassalamualaikum .. selamat siang
BalasHapussaya mau tanya rekan. bagaimana dengan karyawan yang pindah perusahaan ? apakah harus di non aktifkan dahulu ? atau pindah peserta ?
Walaykumsalam,
Hapusjika ibu menggunakan super admin, jika karyawan YBS tidak memiliki tunggakan sebelumnya maka bisa lgsung ditarik atau di pindah kepesertaan,
Maaf min mau tanya,
BalasHapusApakah daftar peserta yang telah terdaftar di edabu bisa d excelkan?
Bisa mbak,
HapusBisa download peserta export to excel saja
Password Dokumen Billing Statemant darimana kita dapatkan mbak ?
BalasHapuspake kode BU mas
HapusSelamat siang, mau tanya, jika saya melakukan mutasi non aktif tenagakerja di tgl 10 bulan juni, tapi itu adalah untuk pelaporan iuran di bulan juli. apakah karyawan tetap dapat memakai kartu sampai akhir bulan juni?
BalasHapusTerimakasih..
Maaf min mau tanya, kalu untuk menghapus atau menonaktifkan bpjs kesehatan bagi karyawan yang resigned menggunakan E-dabu itu gimana caranya ya min dan kira-kira apa saja persyaratan yang harus disiapkan? Mohon pencerahannya Terima kasih.
BalasHapusnanya min,sya ngurus bpjs koperasi kami sdh lumayan lama,saat ini sya tertarik dgn aplikasi edebu,tpi sya tdk tau usernama dan paswordnya,gmana cara mendapatkannya tanpa hrs ke kantor cabang,krna jauh,ngantri lgi,apa bisa lewat telpon menghubungi pwtugas bpjs saja atau apakah di hp android tdk ada cara utk dapat user & pasword,trmksh mohon petunjuknya
BalasHapusasslamualaikum. mau tanya untuk mutasi dari mandiri ke perusahaan menu mana saja yg digunakan. saya sdh coba menu mutasi pindah peserta-input no.kartu>pindah. setelah itu saya cek di aproval mutasi kok gak ada? mohon pencerahannya
BalasHapusMin..kalau Mau minta bukti tanda terima nonaktifkan peserta berupa hardcopy nya dimenu apa y di edabu?...trims
BalasHapusMin,kalau ada peserta baru yang diinput kemudian muncul peserta masih aktif diperusaah lama itu gimana yah ???
BalasHapuspenjelasan yang jelas dan sederhana. Trims ya
BalasHapusMin mau tanya cara pindah faskes melalui edabu gimana ya?
BalasHapusMIN MAU TANYA APABILA SAYA SUDAH IKUTIN PROSES UNTUK PENONAKTIFKAN, PADA SAAT UNTUK DI APPROVE PADA MENU APPROVAL TIDAK MUNCUL NAMA YANG SAYA NON AKTIFKAN BAGAIMANA ?
BalasHapusBu, saya mau tanya, saya mau pindah faskes karyawan via e-dabu namun pada saat saya ketikkan nomor kartu bpjs kesehatannya data karyawan tsb tidak muncul, ini bagaimana ya bu
BalasHapusOption pencariannya apakah sudah di ubah ?
Hapusbu, saya mau nanya, barusan saya nambah peserta 2hr yg lalu, dan keterangan status sudah diproses,... lalu saya mau menambahkan keluarga dipeserta yg bru siproses td bu, bagaimana cara nya
BalasHapusbu, saya mau nanya, barusan saya nambah peserta 2hr yg lalu, dan keterangan status sudah diproses,... lalu saya mau menambahkan keluarga dipeserta yg bru siproses td bu, bagaimana cara nya
BalasHapusPeserta tersebut harus status sukses baru bisa dilakukan proses yg lainnya
HapusKALAU MAU PINDAH PASILITAS PASKES BAGAIMANA
BalasHapusBu, saya mau nanya bagaimana cara daftarin peserta ke edabu dengan status pegawai sebagai WNA..mohon petunjuk step2nya ya bu.terima kasih banyak
BalasHapussiang bu mohon bantuannya, saya udah mutasi peserta yang sudah berkeluarga dr perusahaan lama ke perudahaan baru namun saya mau mutasi anak peserta tidak bisa, itu harus bagaimana ya bu,, mohon bantuannya, terimakasih,,
BalasHapusKeterangan di edabu apa?
Hapuskalau suami-istri masih BEDA KK apa bisa di daftarkan ? mohon pencerahannya
BalasHapusBisa pak.. namun diusahakan 1 KK
HapusSedapppp
BalasHapusBu di edabu saya kok menu peserta cuma ada input sama upload data peserta saja ya? Bagaimana caranya menonaktifkan?
BalasHapus