Kamis, 24 November 2016

Bismillaah..
Apa kabar Readers?^^
Beberapa hari lalu saya sudah membuat totorial mengenai penggunaan e-DABU. Sekarang saya akan menjelaskan sedikit tentang penggunaan aplikasi SIPP. Dimana aplikasi tersebut juga digunakan oleh pihak perusahaan dalam melakukan hubungan dengan pihak BPJS. Yaitu mengenai proses penanganan data-data kepesertaan dan iuran.


SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) adalah aplikasi online yang di gunakan oleh pihak perusahaan untuk mempermudah proses penanganan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang menggunakan aplikasi ini adalah pihak HRD di suatu perusahaan dengan melakukan konfirmasi berkelanjutan kepada RO BPJS Ketenagakerjaan.


Saya akan berbagi sedikit informasi mengenai proses pendaftaran peserta.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan proses tersebut adalah :
1. KTP
2. KPJ atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan (untuk yang sebelumnya sudah punya, jadi tinggal melanjutkan ke perusahaan yang baru)

Pendaftaran Peserta
1. Buka link berikut https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Perusahaan
3. Klik Login SIPP Online (Atau klik Registrasi untuk mendaftarkan perusahaan anda di SIPP)
4. Atau bisa langsung mengunjungi link berikut https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Tampilannya sebagai berikut


4. Masukan Email dan Kata Sandi yang telah ditetapkan ketika registrasi, Klik Login
5. Pilih salah perusahaan yang ingin anda kelola data kepesertaannya.


6. Setelah muncul tampilan selamat datang, Klik Data Tenaga Kerja
7. Pilih Tambah Tenaga Kerja
maka akan muncul tampilan berikut


8. Klik Tambah untuk menambahkan peserta baru
9. Klik Manual untuk penginputan peserta one by one
10. Atau klik Upload untuk data peserta yang lebih dari satu dan sudah dilakukan penginputan kedalam format Excel.



11. Pilih kewarganegaraan WNI atau WNA. (Disini saya menjelaskan tahapan pendaftaran untuk WNI)
maka akan muncul tampilan berikut


12. Jika karyawan/calon peserta baru sebelumnya telah memiliki KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan, input NO KPJ tersebut lalu klik Lanjut
13. Atau klik Belum Punya KPJ untuk pendaftaran awal peserta
(Pada tutorial ini saya memilih untuk yang belum memiliki KPJ)
14. Input Nama, Tanggal Lahir, dan NIK. Lalu klik Cek Data

15. Input data peserta yang di butuhkan, lalu klik Simpan.
Untuk selanjutnya bila semua data peserta baru sudah tersimpan dan perubahan data lainnya sudah dilakukan, Proses Approval kepada RO adalah tahap akhir untuk menerima iuran yang harus dibayarkan dan entitas peserta terbaru.

Terima Kasih,
Semoga Bermanfaat.



2 komentar:

  1. SIPP adalah sistem registrasi dan perhitungan serta penagihan BPJS Ketenagakerjaan

    BalasHapus
  2. Terima kasih . Singkat dan jelas

    BalasHapus

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Qoutes

Never Stop To Learn
Smile it's one of the best things in your life ^^
Flag Counter

Translate

Popular Posts